PGRI Kabupaten Sumenep Serahkan SK Kepengurusan Sah ke Bakesbangpol

Table of Contents

Sumenep, Kamis 2 Oktober 2025 – Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep dalam rangka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PGRI Kabupaten Sumenep yang diterbitkan oleh PGRI Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan SK ini ditujukan kepada Kepala Bagian Bakesbangpol sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa kepengurusan PGRI Kabupaten Sumenep yang sah telah memiliki legitimasi dari tingkat provinsi. Dengan demikian, Bakesbangpol memiliki catatan resmi terkait keberadaan organisasi PGRI Kabupaten Sumenep.




Selain menyerahkan SK kepengurusan, PGRI Kabupaten Sumenep juga menyampaikan Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut secara jelas menegaskan bahwa PGRI yang sah adalah PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.. Dengan adanya keputusan hukum tetap ini, maka klaim dari pihak lain yang juga mengatasnamakan PGRI Kabupaten Sumenep tidak memiliki dasar de jure.

“Melalui penyerahan dokumen ini, kami ingin menegaskan bahwa kepengurusan PGRI Kabupaten Sumenep yang sah adalah kepengurusan yang diakui secara hukum sesuai putusan kasasi MA,” tegas pengurus PGRI.

Dalam kesempatan tersebut, dokumen diterima langsung oleh Ibu Luluk, staf Bakesbangpol Kabupaten Sumenep. PGRI berharap, dengan adanya penyerahan SK dan putusan kasasi ini, tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat maupun instansi terkait mengenai legalitas kepengurusan PGRI Kabupaten Sumenep.(@Rs)

 

Posting Komentar