PGRI Kabupaten Sumenep Serahkan SK Kepengurusan Sah ke Bakesbangpol
Sumenep, Kamis 2 Oktober 2025 – Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep dalam rangka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PGRI Kabupaten Sumenep yang diterbitkan oleh PGRI Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan SK ini ditujukan kepada Kepala Bagian
Bakesbangpol sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa kepengurusan PGRI
Kabupaten Sumenep yang sah telah memiliki legitimasi dari tingkat provinsi.
Dengan demikian, Bakesbangpol memiliki catatan resmi terkait keberadaan
organisasi PGRI Kabupaten Sumenep.
Selain menyerahkan SK kepengurusan, PGRI Kabupaten Sumenep
juga menyampaikan Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut
secara jelas menegaskan bahwa PGRI yang sah adalah PGRI di bawah kepemimpinan
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.. Dengan adanya keputusan hukum tetap ini, maka
klaim dari pihak lain yang juga mengatasnamakan PGRI Kabupaten Sumenep tidak
memiliki dasar de jure.
“Melalui penyerahan dokumen ini, kami ingin menegaskan
bahwa kepengurusan PGRI Kabupaten Sumenep yang sah adalah kepengurusan yang
diakui secara hukum sesuai putusan kasasi MA,” tegas pengurus PGRI.
Dalam kesempatan tersebut, dokumen diterima langsung oleh Ibu
Luluk, staf Bakesbangpol Kabupaten Sumenep. PGRI berharap, dengan adanya
penyerahan SK dan putusan kasasi ini, tidak ada lagi keraguan di tengah
masyarakat maupun instansi terkait mengenai legalitas kepengurusan PGRI
Kabupaten Sumenep.(@Rs)
Posting Komentar