PGRI Kabupaten Sumenep Audiensi dengan Kadisdik: Bahas Aplikasi SILAHKAN dan Nasib Guru Non ASN

Table of Contents

Sumenep ,Jawa Timur – Kamis, 2 Oktober 2025 Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pada hari ini. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di ruang kerja Kadisdik, sejumlah persoalan penting terkait nasib guru dibahas secara serius.

Hal pertama yang disampaikanPengurus PGRI Kabupaten Sumenep adalah soal belum dibukanya aplikasi SILAHKAN, aplikasi yang digunakan untuk mengusulkan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pendidik.





“Banyak guru yang sudah mengikuti uji kompetensi sejak Juli 2023. Namun, sertifikat hasil ujikom itu kini tidak bisa digunakan karena aplikasi SILAHKAN belum dibuka. Bahkan ada sertifikat yang sudah kedaluwarsa, dan Desember nanti akan menyusul lagi beberapa sertifikat lain yang berakhir masa berlakunya,” jelas pengurus PGRI.

Menanggapi hal itu, Kadisdik Sumenep menyampaikan bahwa persoalan ini bukan hanya dialami Dinas Pendidikan, melainkan juga OPD lain. Pihaknya telah mengirim surat ke BKPSDM untuk menanyakan, namun hingga kini belum ada respons.

“Atas masukan PGRI, Dinas Pendidikan akan kembali bersurat ke BKPSDM untuk memperjelas persoalan ini. Kami berharap segera ada solusi,” tegas Kadisdik.

Sementara itu, PGRI Kabupaten Sumenep berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sumenep dalam waktu dekat, dengan tembusan kepada Plt. Kepala BKPSDM dan Kadisdik, sebagai langkah konkret memperjuangkan hak guru.

Isu kedua yang juga menjadi perhatian serius adalah terkait guru non ASN yang tereliminasi dari formasi PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka sudah tercatat di dapodik, memiliki NUPTK, bahkan ada yang pernah mengikuti PPG, namun tetap tidak masuk dalam formasi.

“Bagaimana nasib mereka setelah kebutuhan sekolah nanti dipenuhi dari PPPK paruh waktu? Apakah mereka akan tetap bisa mengajar atau justru dikeluarkan?” tanya pengurus PGRI dalam forum audiensi.

Kadisdik menjawab bahwa jumlah guru non ASN yang tereliminasi mencapai 476 orang. Pihaknya telah mengusulkan kembali ke BKPSDM agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Dinas Pendidikan sudah mengajukan usulan tersebut. Namun, diterima atau tidaknya tetap menunggu keputusan BKN. Harapan kita, 476 guru ini bisa diterima, agar tetap bisa mengabdi sesuai kebutuhan sekolah,” ungkap Kadisdik.

Audiensi ini menjadi langkah nyata PGRI Kabupaten Sumenep dalam mengawal aspirasi para guru, baik terkait kenaikan jenjang jabatan maupun nasib guru non ASN.

“Kami akan terus memperjuangkan hak dan kepastian status guru di Sumenep. Semoga apa yang diupayakan bersama ini segera menemukan solusi terbaik,” pungkas perwakilan PGRI Kabupaten Sumenep. (@Rs)

 

Posting Komentar